Tanggapan terkait pemberitaan Media Online SERGAP tanggal 09 Februari 2024 yang berjudul ”Jaksa di Ende tak Pakai Hasil Audit BPKP Kontraktor Dipaksa Setor 160 Jt”
Penyidik Kejaksaan Negeri Ende profesional dalam melakukan penyidikan perkara ini dan penyidik tidak pernah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap saudari maria imelda seni dan saudari Ernesta Siri sai, penyidik hanya menjelaskan mengenai perkembangan, alur penanganan perkara dan fakta – fakta yang telah penyidik temukan dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ende menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perorangan dan juga kepada rekan – rekan media untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende Terkait Kejaksaan Negeri Ende sebagai objek pemberitaan sehingga kedepannya tidak ada lagi berita – berita yang dapat merugikan nama baik institusi Kejaksaan RI.
SIARAN PERS
Nomor : PR-01/N.3.14/Dip.4/02/2024
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka kami Kejaksaan Negeri Ende menggunakan hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan Media Online SERGAP tanggal 09 Februari 2024 yang berjudul ”Jaksa di Ende tak Pakai Hasil Audit BPKP Kontraktor Dipaksa Setor 160 jt”
Dapat kami jelaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende TA 2019 masih dalam tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi ditemukan selisih dari nilai kontrak yang sudah dibayarkan dengan volume hasil pekerjaan sebesar Rp.160.343.556,46. Kemudian berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : S-154/PW24/5/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Koordinasi Lanjutan atas Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dimana pada paragraf kedua menerangkan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan telaah dokumen yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian sebesar Rp.30.279.028,52 Atas temuan tersebut, Penyidik telah menyampaikan ke saudari Maria Imelda Seni selaku Direktur CV DUA TUJUH selaku kontraktor dan saudari Ernesta Siri Sai selaku PPK pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende TA 2019. Dan meminta untuk mengembalikan sebagai upaya pemulihan kerugian negara
Dapat kami jelaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende TA 2019 masih dalam tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi ditemukan selisih dari nilai kontrak yang sudah dibayarkan dengan volume hasil pekerjaan sebesar Rp.160.343.556,46. Kemudian berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : S-154/PW24/5/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Koordinasi Lanjutan atas Permohonan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dimana pada paragraf kedua menerangkan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan telaah dokumen yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian sebesar Rp.30.279.028,52 Atas temuan tersebut, Penyidik telah menyampaikan ke saudari Maria Imelda Seni selaku Direktur CV DUA TUJUH selaku kontraktor dan saudari Ernesta Siri Sai selaku PPK pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende TA 2019. Dan meminta untuk mengembalikan sebagai upaya pemulihan kerugian negara
Penyidik Kejaksaan Negeri Ende profesional dalam melakukan penyidikan perkara ini dan penyidik tidak pernah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap saudari maria imelda seni dan saudari Ernesta Siri sai, penyidik hanya menjelaskan mengenai perkembangan, alur penanganan perkara dan fakta – fakta yang telah penyidik temukan dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ende menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perorangan dan juga kepada rekan – rekan media untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende Terkait Kejaksaan Negeri Ende sebagai objek pemberitaan sehingga kedepannya tidak ada lagi berita – berita yang dapat merugikan nama baik institusi Kejaksaan RI.
Ende, 13 Februari 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende
ARBIN NU’MAN, S.H
Jaksa Pratama/NIP.19901018 201502 1 002
Oleh : Admin
Dilihat : 981 kali