Artikel
Tanggapan terkait pemberitaan Media Online SERGAP tanggal 09 Februari 2024 yang berjudul ”Jaksa di Ende tak Pakai Hasil Audit BPKP Kontraktor Dipaksa Setor 160 Jt”
SIARAN PERS
Nomor : PR-01/N.3.14/Dip.4/02/2024
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka kami Kejaksaan Negeri Ende menggunakan hak jawab dan hak Koreksi terkait pemberitaan Media Online SERGAP tanggal 09 Februari 2024 yang berjudul ”Jaksa di Ende tak Pakai Hasil Audit BPKP Kontraktor Dipaksa Setor 160 jt”
Dapat
kami jelaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende Selatan
Kabupaten Ende TA 2019 masih dalam tahap Penyidikan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan ahli dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi ditemukan selisih dari
nilai kontrak yang sudah dibayarkan dengan volume hasil pekerjaan sebesar
Rp.160.343.556,46. Kemudian berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : S-154/PW24/5/2021
tanggal 15 Februari 2021 perihal Koordinasi Lanjutan atas Permohonan Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dimana pada paragraf kedua
menerangkan bahwa berdasarkan hasil ekspose dan telaah dokumen yang telah
dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat potensi kerugian sebesar
Rp.30.279.028,52 Atas temuan tersebut,
Penyidik telah menyampaikan ke saudari Maria Imelda Seni selaku Direktur CV DUA
TUJUH selaku kontraktor dan saudari Ernesta Siri Sai selaku PPK pada Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai Arubara Kecamatan Ende
Selatan Kabupaten Ende TA 2019. Dan meminta untuk mengembalikan sebagai upaya
pemulihan kerugian negara
Penyidik
Kejaksaan Negeri Ende profesional dalam melakukan penyidikan perkara ini dan
penyidik tidak pernah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap saudari maria
imelda seni dan saudari Ernesta Siri sai, penyidik hanya menjelaskan mengenai
perkembangan, alur penanganan perkara dan fakta – fakta yang telah penyidik
temukan dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ende menghimbau
kepada seluruh lapisan masyarakat, perorangan dan juga kepada rekan – rekan
media untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak Kejaksaan
Negeri Ende Terkait Kejaksaan Negeri Ende sebagai objek pemberitaan sehingga
kedepannya tidak ada lagi berita – berita yang dapat merugikan nama baik
institusi Kejaksaan RI.
Ende, 13 Februari 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende
ARBIN NU’MAN, S.H
Jaksa Pratama/NIP.19901018
201502 1 002