Selasa, 28 Juli 2026

Frenky Chung, DPO Kejaksaan Negeri Kupang, Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Ende dan Polres Ende
Oleh admin | 2021-03-26
Bagikan :

Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Ende dan Polres Ende berhasil membekuk salah satu buronan Kejaksaan Negeri Kupang atas nama  Frengki Chung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Ende , Romlan Robin, S.H. kepada RRI.co.id di Kantor Kejaksaan Negeri Ende,Rabu (24/03/2021) menjelaskan Frengki Chung adalah buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ia menjelaskan terpidana masuk dalam Daftar Buronan dari Kejari Kota Kupang, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ende maka Kejari Kota Kupang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ende.

“Karena terpidana berada diwilayah hukum kejaksaan Negeri Ende sehingga kejaksaan Negeri Ende berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polres Ende untuk melakukan pencarian dan penangkapan dan kemarin sore sekitar pukul 19.00 WITA saudara Frangky berhasil di amankan.”

Dikatakannya Terpidana adalah Buronan dari Kejari Kota Kupang yang telah di Vonis Hukum tetap selama 5 Bulan penjara oleh pengadilan Tinggi Kupang.Perkara saudara Frangky telah di putusan tahun 2019 tetapi selama dua tahun terpidana menghilang dari Kota Kupang sehingga baru bisa di tangkap.

Terpidana di dakwa dengan pasal 49 JO pasal 9 UU 23 tahun 2004 terang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara Kasi Pidum Kota Kupang  Ririn Handayani, S.H. kepada wartawan menjelaskan Frangky Chung adalah Daftar Buronan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang telah burona selama dua Tahun.

Selanjutnya terpidana akan di bawa ke Kupang untuk di lakukan Eksekusi ke Lapas Kupang.

Frengky Thung merupakan DPO  yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang atas tindak Pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 49 Huruf (a) UU NO 23 Tahun 2004).


Dilihat : 197 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende