Kamis, 28 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ende dan LPP RRI Ende Menjalin Kerjasama
Oleh admin | 2021-04-28
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Ende bersama RRI Ende, melakukan tandatangan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Ende dengan Lembaga Penyiaran Publik LPP Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Senin (27/04/2021) pagi.

Perjanjian Kerja Sama ini, bertujuan untuk menjalin kerjasama penyiaran  dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat di wilayah kabupaten Ende,yang berkaitan dengan informasi  berbagai program dan kebijakan hukum.

Informasi yang disampaikan  dalam bentuk Liputan berita, Report On Spot, dialog interaktif, wawancara, updating info (flash news) Jaksa Menyapa.

Penadatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin,S.H. selaku pihak pertama, Kepala RRI Ende Yuliana Marta Doky,S.Sos., selaku pihak kedua.


Dilihat : 129 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende