Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Ende. Kegiatan Jaksa Menyapa pada RRI Ende menghadirkan 2 (dua) narasumber yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Ende yaitu Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan Jonathan Hasibuan, S.H (Jaksa Fungsional).
Materi yang disampaikan pada kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Ende adalah terkait dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Materi ini merupakan materi yang cukup kompleks dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kab. Ende sendiri.
Kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat kita. Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2023 terdapat 88 Perkara di Kab. Ende yang melibatkan anak, dan menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (16 Oktober 2023) jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 20.920 kasus.
Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang mempengaruhi jutaan anak di seluruh dunia. Bentuk kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis, dan pengabaian. Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya secara fisik tetapi juga emosional dan psikologis bagi korban.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 23 Ayat (1) dan (2) menyatakan :
- Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
- Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan antara lain :
- Lingkungan keluarga
Membangun persepsi dan pola asuh yang ramah terhadap anak, tidak membeda-bedakan anak dan menjaga anak penuh dengan rasa tanggungjawab.
- Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan rumah kedua bagi anak. Oleh karena itu tenaga pendidik harus memiliki tanggungjawab untuk membentuk mentas positif anak, termasuk budi pekertinya
- Lingkungan Masyarakat
Sebagai pagar sosial perilaku anak, hendaknya setiap orang dewasa berperilaku positif yang dapat ditiru oleh anak.
Dilihat : 113 kali