Kamis, 28 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ende Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari BPOM Ende
Oleh rakha | 2024-08-15
Bagikan :

Ende, 15 Agustus 2024 - Kejaksaan Negeri Ende melalui Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari BPOM Ende terkait kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Tersangka, OMR (50), diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, atau Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ende dan diterima langsung oleh Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H. Barang bukti yang diserahkan meliputi sejumlah alat medis yang diduga digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Tersangka OMR diduga telah melakukan pelanggaran serius di bidang kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Ende, mengingat pentingnya penegakan hukum di bidang kesehatan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana di bidang kesehatan," ujar Sonny Arvian Hadi Purnomo.

Kasus ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Ende, mengingat pentingnya kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan hati hati.

Dilihat : 156 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende