Ende, 19 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri Ende, melalui Jaksa Yuli Partimi, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ende. Tersangka berinisial HP (67 tahun) diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka HP diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 yang mengatur perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, HP juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyerahan ini menandai langkah awal proses hukum terhadap HP, yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Kejaksaan Negeri Ende akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua bukti dan fakta terkait kasus ini terungkap secara jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Yuli Partimi, S.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. "Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Yuli Partimi.
Kasus ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Ende, mengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Dilihat : 586 kali