Kamis, 14 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ende Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Ende
Oleh rakha | 2024-09-02
Bagikan :

Ende, 02 September 2024 – Kejaksaan Negeri Ende melalui Jaksa Tumpuan Berkat Dachi, S.H., hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor (Polres) Ende. Tersangka berinisial YBB (21 tahun) diduga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016, yang mengubah kedua kalinya Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah lagi dengan Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka YBB disangka terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, dan penyerahan ini merupakan tahap lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Barang bukti yang diserahkan oleh Polres Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka di pengadilan nantinya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung dengan lancar, dan Kejaksaan Negeri Ende menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan proses hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya perlindungan terhadap anak sebagai bagian penting dari penegakan hukum di wilayah Ende.

Dilihat : 141 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende