Ende, Senin 02 September 2024 - Kejaksaan Negeri Ende, melalui Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., pada hari ini menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Ende. Tersangka RL (21 tahun) diduga terlibat dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Peristiwa kecelakaan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu, di mana RL diduga mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, RL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
RL dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, RL juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) UU yang sama, terkait dengan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan pada korban lainnya.
Proses hukum terhadap RL akan segera dilanjutkan di Pengadilan Negeri Ende setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dilihat : 98 kali