Sabtu, 13 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Ende Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Ende
Oleh rakha | 2024-08-23
Bagikan :

Ende, 23 Agustus 2024 — Kejaksaan Negeri Ende, melalui Jaksa Tumpuan Berkat Dachi, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Ende, Jum'at (23/8). Tersangka yang berinisial SML (20) dkk diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap SML dkk. Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Ende. Jaksa Tumpuan Berkat Dachi menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak di wilayah ini.

Dilihat : 135 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende