Selasa, 19 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Ende Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Ende
Oleh rakha | 2024-09-02
Bagikan :

Ende, Senin, 02 September 2024 – Kejaksaan Negeri Ende melalui Jaksa Tumpuan Berkat Dachi, S.H., hari ini resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Ende terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka berinisial BB (58 tahun) disangka telah melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka diduga dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui korban dengan maksud memperoleh barang atau uang secara tidak sah.

Proses penyerahan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ende. Barang bukti yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga hasil dari tindak penipuan tersebut.

Menurut Jaksa Tumpuan Berkat Dachi, S.H., pihaknya akan segera memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini menambah deretan kasus penipuan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende, di mana penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa di wilayah ini.

Dilihat : 473 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende