Rabu, 27 Mei 2026

Pendampingan Kejaksaan Negeri Ende terhadap Kegiatan Tindak Lanjut Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan
Oleh admin | 2023-11-28
Bagikan :

Ende, 28 November 2023 - Kejaksaan Negeri Ende telah aktif dalam mendampingi dan memastikan kepatuhan badan usaha terkait pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Ende bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pelaporan dilakukan secara benar dan transparan. Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Kejaksaan Negeri Ende berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Ende.

Upaya Kejaksaan Negeri Ende dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat  menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilihat : 220 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende