Rabu, 27 Mei 2026

Pengembalian Barang Bukti Sepeda Motor Terkait Kasus Lalu Lintas di Kantor Kejaksaan Negeri Ende
Oleh rakha | 2024-08-15
Bagikan :

Ende, 15 Agustus 2024 - Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan pengembalian barang bukti berupa sepeda motor roda dua merk Supra X kepada pemiliknya pada hari ini, setelah proses hukum terkait kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang menjerat kendaraan tersebut dinyatakan selesai.

Sepeda motor tersebut sebelumnya disita oleh pihak berwenang dalam rangka penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk persidangan di Pengadilan Negeri Ende, pemilik kendaraan dinyatakan tidak bersalah dan berhak atas pengembalian barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi S.H. M.H. dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya pengembalian barang bukti ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat. Proses hukum telah berjalan dengan transparan, dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bapak Zulfahmi.

Pemilik sepeda motor, menyampaikan rasa syukurnya atas pengembalian barang bukti tersebut dan berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dilihat : 440 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende