Kejaksaan Negeri Ende mengumumkan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara Muhammad Badrun (PT. Asia Dinasti Sejahtera). Dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 4201 K/Pid.Sus/2022, bersama dengan ini kami menghimbau untuk seluruh korban PT. Asia Dinasti Sejahtera yang namanya telah tercantum dan/atau belum tercantum pada lampiran barcode berikut untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data di Kantor Kejaksaan Negeri Ende yang beralamat di Jalan Eltari No. 4, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, selambat-lambatnya tanggal 05 Desember 2026 (apabila belum lengkap maka dapat diperpanjang)
Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya para korban atau pihak yang berkepentingan, guna mendukung proses verifikasi data dan tindak lanjut pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan para korban diharapkan dapat mencermati informasi yang diumumkan serta mengikuti petunjuk dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ende pada nomor +62 823-2977-3876.
Mari bersama mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dilihat : 125 kali