Sabtu, 30 Mei 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pencurian Kambing
Oleh admin | 2024-08-29
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Ende melalui Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Ende dalam kasus tindak pidana pencurian yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka MP (17 tahun) dan EM (16 tahun) yang masih di bawah umur, diduga terlibat dalam aksi pencurian 5 ekor kambing. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses hukum. Jaksa Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa kejaksaan akan memperhatikan faktor usia dan hak-hak anak dalam penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan seimbang antara menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan, di mana tersangka akan menjalani proses peradilan dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penanganan kasus anak di bawah umur ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, sesuai dengan regulasi yang mengatur peradilan anak.

Dilihat : 81 kali

Berita Populer

Instagram Kejaksaan Negeri Ende