Sabtu, 22 Juli 2023. Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun
2023 Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan upacara di Halaman Kantor Kejaksaan
Negeri Ende. Upacara peringatan tersebut diikuti oleh seluruh insan adhyaksa
dan PPNPN lingkungan Kejaksaan Negeri Ende.
Tema besar yang diusung dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63
Tahun 2023 ini yaitu “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan
Nasional”. Tema besar tersebut sejalan dan berkesinambungan dengan tema HBA
tahun sebelumnya, sehingga kita perlu melanjutkan hal baik yang telah kita
lakukan dan perbaikan atas kekurangan demi Kejaksaan yang lebih baik.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Zulfahmi, S.H., M.H., membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam amanat tersebut disampaikan capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai berikut :
a.
Bidang
Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh
bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma
tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun
2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan triliun
rupiah) atau secara persentase
telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh dua persen). Adapun
penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga
koma satu triliun rupiah);
b.
Bidang
Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus
delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp65,5
triliun (enam puluh lima koma lima triliun rupiah). Untuk capaian tangkap
buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) buronan
serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di
seluruh Indonesia;
c.
Bidang
Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak
46.309 (empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan) perkara dari tahap dua
sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya
beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan)
perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh)
rumah RJ, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai
rehab;
d.
Bidang
Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara
tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka
sebesar Rp152,2 triliun7 (seratus lima puluh dua koma dua triliun rupiah) dan
USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat);
e.
Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui
jalur perdata sebesar Rp24,9 triliun (dua puluh empat koma sembilan triliun
rupiah) 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar (sembilan ratus
dua puluh enam koma enam miliar rupiah);
f. Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara;
Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS;
h.
Badan
Pendidikan dan Pelatihan, telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat
Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus
tiga puluh enam) orang;
Selain itu Jaksa Agung Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh mana pun dan kepentingan siapapun, sehingga idealnya Aparatur Sipil
Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu tetap jaga netralitas, jangan larut dalam
politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif
untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau
polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini juga Jaksa Agung menyampaikan 7 Perintah Jaksa Agung sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, sebagai berikut:
Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat.
Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat.
Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara.
Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas.
Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan.
Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi..
Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Teriring doa dan harapan, semoga Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta senantiasa memberikan kesehatan, perlindungan, dan kekuatan untuk penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional.
Dilihat : 123 kali